Kec. Undaan, Kab. Kudus
Prov. Jawa Tengah
Desawatesundaan.kudus@gmail.com
Sebagai bentuk tindakan untuk menekan angka kasus korupsi di Indonesia, pemerintah mulai berupaya untuk mengimplementasikan adanya kebijakan baru terkait dengan transaksi non tunai. Dalam pelaksanannya, pemerintah akan membangun kerjasama dengan pihak bank daerah akan turut serta dalam melakukan proses transaksi non-tunai tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam BIMTEK keuangan dengan Pokok Materi Implementasi Transaksi Non Tunai Untuk Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus pada hari Kamis, (7/12/2023) di Hotel @home Kudus.
Kasi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Selamet mengatakan Bimtek kali ini merupakan wujud keseriusan Pemkab Kudus melaksanakan pembinaan ke pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa dan sekaligus mendorong pemerintah desa untuk lebih meningkatkan transparansi terhadap publik.
"Disebutkan bahwa kesuksesan dalam pengelolaan keuangan akan berdampak besar pada pembangunan di desa. Hal ini sesuai dengan instruksi presiden no. 10 tahun 2016 terkait dengan pemberantasan sekaligus pencegahan terhadap korupsi sehingga implementasi transaksi non-tunai sudah sepatutnya untuk diterapkan." Imbuhnya.
"Seiring dengan proses transaksi non tunai yang akan mulai diberlakukan Pemerintah Desa pada awal anggaran tahun depan, nanti akan diterbitkan Peraturan Bupati Kudus yang mengatur mekanisme proses transaksi non tunai." Lanjut Selamet.
Acara yang dimulai pada pukul 08.00 pagi tadi menghadirkan pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus dan perwakilan Bank Jateng. Hadir dalam kegiatan tersebut dari Pemerintah Desa Wates 2 (dua) orang, yaitu Sekretaris Desa Izzuddin Al Qossam, S.Si dan Kaur Keuangan Dian Ayu Setia Ningrum, S.Pd.
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,000,000 | Rp. 1,000,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 500,000 | Rp. 500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 800,000 | Rp. 800,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,000,000 | Rp. 1,000,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 500,000 | Rp. 500,000 |
Kirim Komentar